A.
Pengertian Badan Usaha
Usaha adalah kegiatan
yang dilakukan manusia untuk mendapatkan penghasilan, baik berupa uang ataupun barang
yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan mencapai kemakmuran yang
diinginkan. Oleh karena itu sasaran dari usaha yang kita lakukan adalah hasil
atau keuntungan, baik diperoleh secara langsung maupun tak langsung.
Dalam melakukan usaha,
manusia harus menggunakan faktor faktor produksi, yaitu faktor produksi alam,
faktor produksi tenaga kerja, faktor produksi modal, dan faktor produksi
pengusaha. Bila faktor faktor produksi itu digabungkan dan dikendalikan
sehingga menghasilkan barang atau jasa, maka dinamakan perusahaan dengan kata
lain perusahaan adalah bagian teknis dari kesatuan organisasi modal dan tenaga
kerja yang bertujuan menghasilkan barang-barang atau jasa. Jadi, perusahaan
adalah tempat berlangsungnya proses produksi.
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi. Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara
perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
1)
Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan
Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
2)
Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat
berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan
Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan
Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
3)
Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari
keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang
bertujuan mencari keuntungan.
Jadi kesimpulannya Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan
adalah :
v
Badan Usaha :
a.
Suatu kebulatan ekonomi.
b.
Kesatuan yuridis dan ekonomi
c.
Kesatuan organisasi yang menggunakan faktor
produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari laba.
d.
Tempat Kedudukan.
v
Perusahaan :
a.
Bagian dari badan usaha.
b.
Kesatuan teknis.
c.
Bagian dari proses produksi dan merupakan alat dan
badan untuk memperoleh laba.
d.
Tempat kediaman/domisili, pabrik/lokasi
B.
Fungsi-Fungsi Badan Usaha
Fungsi-fungsi badan usaha meliputi fungsi
komersial, fungsi sosial dan fungsi ekonomi social.
1.
Fungsi Komersial
Fungsi komersial badan usaha berkaitan dengan usaha untuk
menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing atau memberikan pelayanan
yang berkualitas kepada pelanggan. Fungsi komersial dapat mencapai sasaran yang
ditetapkan dengan menerapkan fungsi manajemen dan fungsi operasional.
a.
Fungsi Manajemen
Ada beberapa fungsi manajemen yang dapat digunakan untuk mencapai sasaran seperti fungsi
perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi motivasi dan fungsi pengawasan.
Fungsi perencanaan merupakan permulaan langkah. Setelah menetapkan tujuan dan
langkah-langkah, tahap berikutnya adalah memotivasi angota organisasi agar
bekerja sesuai dengan rencana. Langkah penting yang
lain adalah pengawasan yaitu mencocokan rencana dengan hasil pekerjaan.
Pemanfatan fungsi manajemen secara baik akan memastikan bahwa badan usaha
tersebut dapat mencapai tujuan yang direncanakan semula.
b.
Fungsi Operasional
Badan usaha dapat dijalankan dengan mengelola sumber daya
manusia produksi, pemasaran dan pembelanjaan. Sumber daya manusia
(SDM) adalah aset yang paling berharga. Keberhasilan
badan usaha sangat ditentukan oleh penggunaan sumber daya manusia yang efektif.
Pengelolaan sumber daya manusia merupakan hal yang sulit karena setiap manusia
mempunyai karakter yang berbeda dengan manusia lain.
·
Produksi
Produksi adalah setiap bentuk usaha yang ditujuikan untuk
menambah manfaat suatu benda. Dalam menambah manfaat, manajer produksi harus
dapat menghasilkan barang dengan biaya sekecil mungkin dengan mutu yang
memenuhi syarat. Harga pokok tidak boleh di atas harga pasar.
·
Pemasaran
Pemasaran adalah kegiatan penyaluran barang dan jasa dari
produsen sampai ke tangan konsumen. Pemasaran berhubungan dengan pemindahan
kepemilikan, cara-cara penjualan, penentuan harga promosi, dan penyaluran.
Kegiatan pemasaran harus selslu berorientasi pada kepuasan konsumen.
·
Pembelajaran
Pembelajaran adalah kegiatan yang berhubungan dengan
cara-cara memperoleh dana dan menggunakannya dengan seefektif mungkin. Kegiatan
pembelanjaan memerlukan perencanaan, pengawasan, kebijakan dan pengendalian.
2.
Fungsi Sosial
Fungsi sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha
secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya
perusahaan lebih memprioritaskan penggunaan tenaga kerja yang berasal dari
lingkungan sekitar perusahaan. Fungsi sosial lain adalah menyangkut proses alih
teknologi dan ilmu pengetahuan para pekerja. Setiap perusahaan hendaknya
membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan teknis sesuai bidang
kerjanya, baik pada saat bekerja di perusahaan tersebut ataupun setelah keluar,
operasionalisasi perusahaan tentu juga menghasilkan dampak negatif, seperti
polusi dan kerusakan lingkungan. Untuk itu, perusahaan harus dapat mencegah
atau menekan dampak negatif tersebut sampai seminimal mungkin. Pengelolaan
limbah dan penataan lingkungan yang baik akan berpengaruh pada kenyamanan hidup
masyarakat sekitar.
3.
Fungsi Ekonomi
Badan usaha adalah mitra pemerintah dalam pembangunan
ekonomi nasional. Banyak peran yang dapat dilakukan badan usaha untuk membantu
pemerinah, antara lain dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan
pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Di lain pihak, pemerintah
dapat memungut pajak dari badan usaha tersebut.
C.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan
hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan
kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari
segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum
perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas
pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki
rambu-rambu yang harus dipatuhi.
Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi
kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan,
baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan. Terdapat banyak pilihan badan
hukum perusahaan yang ada saat ini. Tiap-tiap badan hukum memiliki kelebihan
dan kekurangannya masing-masing. Para pemilik usaha dapat memilih badan hukum
sesuai dengan tujuan dari masing-masing pemilik usaha terhadap apa yang ingin
dicapainya. Dalam praktiknya, terdapat beberapa macam bentuk badan usaha yang
dapat dipilih, yaitu:
a)
Badan Usaha menurut pemilik modalnya dapat digolongkan menjadi empat, yaitu
sebagai berikut:
1)
Badan Usaha Milki Negara (BUMN) adalah badan usaha
yang modalnya dimilki oleh negara baik seluruhnya maupun sebagian.
2)
Badan Usaha Milik Swata (BUMS) adalah badan usaha
yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta.
3)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha
yang modalnya berasal dari kekayaan daerah.
4)
Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang
modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi bersal dari pemerintah.
b)
Badan usaha menurut badan hukumnya dapat
digolongkan menjadi enam, yaitu sebagai berikut:
1)
Perusahaan perseorangan
2)
Persekutuan firma
3)
Persekutuan komanditer
4)
Perseroan terbatas
5)
Koperasi
6)
Yayasan
c)
Badan Usaha menurut jenis usahanya dapat
digolongkan menjadi lima, yaitu sebagai berikut:
1)
Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang
kegiatan usahanya mengolah dan mengambil hasil yang disediakan alam, tanpa
mengubah sifatnya. Misalnya, usaha pertambangan.
2)
Badan Usaha Agraris adalah badan usaha yang
mengambil hasil dari alam dengan mengusahakan dan mengolah tanahnya terlebih
dahulu untuk memperoleh hasilnya. Misalnya, pertanian, perternakan, perkebunan,
perikanan, dan lain-lain.
3)
Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang
membeli produk (barang, ide, jasa) untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuk.
Usaha pada bidang ini antara lai toko, pasar swalayan, supermarket, mall, dan
lain-lain.
4)
Badan Usaha Industri adalah bada usaha yang membeli
bahan baku kemudian mengolah menjadi baha penolong dan bahan jadi. Misalnya, pabrik
semen, pembuatan tahu/tempe, dan lain-lain.
5)
Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan dengan memberi jasa berupa kesenangan, kenikmata, kemudahan,
kenyamanan, dan fasilitas lain yang hanya dapat dirasakan. Misalnya, usaha
pengangkutan (udara, darat,dan laut),usaha bioskop, usaha pendidikan, dan
lain-lain.
D.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari
kekayaan negara yang disisihkan. Tujuan BUMN adalah melayani dan mencukupi
kebutuhan masyarakat umum, meningkatkan kemakmuran dan menambah kas negara
untuk membiayai pembangunan, dan membuka lapangan pekerjaan.Menurut UU No. 9
tahun 1969, BUMN dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
1)
Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
2)
Perusahaan Negara Umum (Perum)
3)
Perusahaan Negara Perseroan (Persero)
1.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan
BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara
perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003
tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti
menjadi PT.KAI.
2.
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak
lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan,
perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.
Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum,
sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada
publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero. Contoh Perum : Perum
Peruri.
3.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara
atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang
pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (Persero).
Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Ciri-ciri Persero
adalah:
·
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham.
·
Dipimpin oleh direksi
·
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan)
(Persero)
·
Tidak memperoleh fasilitas Negara
·
Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada
presiden
·
Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan
memperhatikan perundang-undangan
·
Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur
berdasarkan undang- undang
·
Modalnya berbentuk saham
·
Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara
dari kekayaan negara yang dipisahkan
·
Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris.
·
Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai
pemegang saham milik pemerintah.
·
Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka
menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham
perseroan terbatas.
·
RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi
perusahaan
·
Dipimpin oleh direksi
·
Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
·
Tidak mendapat fasilitas Negara
·
Tujuan utama memperoleh keuntungan
·
Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
·
Pegawainya berstatus pegawai Negeri,
Contoh perusahaan yang
mempunyai badan usaha Persero antara lain:
·
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
·
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·
PT Garuda Indonesia (Persero)
·
PT Angkasa Pura (Persero)
·
PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara
(Persero)
·
PT Tambang Bukit Asam (Persero)
·
PT Aneka Tambang (Persero)
·
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
·
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·
PT Pos Indonesia (Persero)
·
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·
PT Adhi Karya (Persero)
·
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·
PT Perusahaan Perumahan (Persero)
·
PT Waskitha Karya (Persero)
·
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
E.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
1.
Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha
hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara
pribadi. Manajeman perusahaan dikelola pemilik yang berfungsi sebagai direktur
atau manajer atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut.
Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan
perusahaan. Kemudian juga dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan
sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang berkepentingan
terhadap perusahaan.
Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang sederahana
dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas
terhadap seluruh utang perusahaan yang dimiliki perusahaan. Artinya, apabila
harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya maka akan
digunakan harta milik pribadi. Adapun keuntungan yang diperoleh jika memilih
perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
1)
Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak
berbelit-belit.
2)
Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang
relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
3)
Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta
notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
4)
Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan
baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan
perusahaan.
5)
Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan
pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan
aktivitasnya.
6)
Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak
perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar pajak perorangan.
7)
Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik
dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
Sementara itu keterbatasan atau kerugian perusahaan
perorangan antara lain dalam hal :
1.
Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal yang artinya jika perusahaan
ini ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif
sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2.
Ikut tender
Perusahaan perseorangan relatif sulit mengikuti tender
karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana
yang tersedia.
3.
Tanggung jawab
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab
terhadap utang perusahaan secara penuh.
4.
Kelangsungan hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif
lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan
apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan
kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5.
Sulit berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan
hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang
hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan
harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
6.
Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan
tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi
sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan
dokumen yang seharusnya dibutuhkan.
2.
Firma (Fa)
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang
atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan
firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang
perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik
mungkin memiliki kewajiban terbatas.Untuk mendirikan firma terdiri dari dua
cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan.
Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus
sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses
tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak
terlibat.Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus
bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang
piutang.
Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam
firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para pihak yang terlibat. Mendirikan
perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan
perorangan.
Keuntungan dengan
pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
a.
Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak
memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan
perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para pihak
yang akan mendirikan firma.
b.
Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta
formal, karea dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
c.
Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak
perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan
akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
d.
Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari
satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan
untuk kemajuan usaha.
Adapun kerugian jika
memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum Firma adalah:
a.
Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak
terbatas atas utang yang dimilikinya.
b.
Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal
dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup
perusahaan.
c.
Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena
berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik
kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
d.
Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar,
serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
3.
Perseroan komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering
disingkat dengan CV merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan
kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para
pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV
merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya
tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa
sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada
satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab
setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam
perusahaan.
Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu
komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).Perusahaan
perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab
atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai
pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah
dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha
CV:
·
CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu
pihak bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero
pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak
sebagai Persero Komanditer (Persero Pasif).
·
Seorang persero aktif akan bertindak melakukan
segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi
kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh
harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
·
Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya
bisa bertindak selakusleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar
modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Keuntungan dalam
mendirikan perseroan Komanditer adalah:
a.
Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih
sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma.
Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen
Kehakiman.
b.
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama
masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam
berbagai kegiatan.
c.
CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak
perbankan lebih mempercayainya.
d.
Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang
oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
e.
CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas
hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai
tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
f.
Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan
usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu
Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Adapun kerugian jika
memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
a.
Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab
pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
b.
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh
pemilik modal atau beberapa proyek besar.Sementara itu untuk mendirikan CV
tidak diperlukan syarat yang berat.
Adapun persyaratan pendirian CV adalah sebagai berikut:
a.
Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan
menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
b.
Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum
datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan
digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero
aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen
persyaratan yang lain.
c.
CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri
setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili
Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan
CV.
4.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan
yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya
adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika
dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan
usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta
tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang
disetorkan.Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan
terbatas, yaitu:
a.
Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya
kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang,
maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena
itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
b.
Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang
memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai
sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
c.
Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang
berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih
mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat
dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
d.
Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang
besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar,
maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
e.
Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas
bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan
beragam.
Kemudian untuk
menjalankan aktivitasnya setiap perseroan terbatas memiliki Organ
Perseroan,yaitu:
a.
Rapat Umum Pemegang Saham.
b.
Direksi.
c.
Dewan Komisaris.
Macam-macam perseroan
terbatas yang dilihat dari berbagai sudut pandang, yakni:
1.
Dilihat dari segi kepemilikan
a.
Perseroan Terbatas Biasa
Merupakan PT dimana para
pendirinya, pemegang saham dan pengurusnya adalah warga Negara Indonesia dan
badan hukum Indonesia.
b.
Perseroan Terbatas Terbuka
Merupakan PT yang
didirikan dalam rangka penanaman modal yang dimungkinkan warga negara asing
atau badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan pengurusnya.
c.
Perseroan Terbatas PERSERO
Merupakan PT milik
pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan terbatas jenis
ini sebagian besar pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang Badan Usaha
Milik Negara. Biasanya perusahaan jenis ini. Kata perseroan ditulis di belakang
nama perseroan terbatas tersebut. Contoh: PT Telkom (Persero).
2.
Dilihat dari segi status perseroan terbatas terbagi
dalam:
a.
Perseroan Tertutup
Perseroan tertutup merupakan Perseroan Terbatas yang
modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan
yang tidak melakukan penawaran umum.
b.
Perseroan Terbuka
Perseroan Terbuka maksudnya adalah perseroan yang modal
dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang
melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
Persyaratan mendirikan
perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
a.
Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih
dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
b.
Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian
saham pada saat perseroan didirikan.
c.
Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang
tertera pada ayat (2).
d.
Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal
diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
e.
Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan
pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan
terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib
mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan
saham baru kepada orang lain.
f.
Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang
saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara
pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak
yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut
g.
Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6)
tidak berlaku bagi:
·
Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
·
Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga
kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Dalam praktiknya modal
perseroan terbatas terdiri dari:
a.
Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham
dan merupakan modal pertama kali dan tertera dalam akta notaris pada saat perseroan
terbatas tersebut didirikan.
b.
Modal ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)
Merupakan modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan
oleh pemegang saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
c.
Modal Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan modal yang harus disetor oleh pemegang saham
yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan
disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan penuh dengan dibuktikan
dengan penyetoran yang sah.
5.
Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan
orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam
praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum. Menurut undang-undang nomor
25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas
kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan
Undang-Undang Koperasi, yaitu:
1)
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2)
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3)
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
4)
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan
adalah sebagai berikut:
1)
Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20
orang.
2)
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3
koperasi.
3)
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta
pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
·
Daftar Nama Pendiri
·
Nama dan Tempat Kedudukan
·
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
·
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
·
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
·
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
·
Ketentuan Mengenai Permodalan
·
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
·
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
·
Ketentuan Mengenai Sanksi
4)
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta
pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
a.
Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri
mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
b.
Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan
setelah diterimanya permintaan pengesahan
c.
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia.Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi anggotanya.
Secara umum koperasi
dibagi menjadi 2 yaitu:
a.
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan orang-seorang.
b.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan koperasi.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal
pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana
cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan
anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi
serta surat utang lainnya. Tujuan koperasi adalah untuk membangun dan
mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dam masyarakat
pada umunya.
Dalam menjalankan aktivitasnya, koperasi memiliki bidang
usaha yang cukup luas dan hampir semua bidang usaha dapat dijalankan koperasi.
Berikut ini lapangan usaha koperasi yang dapat dijalankan koperasi adalah:
1)
Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung
dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
2)
Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
3)
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan
utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
4)
Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan
melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a.
Anggota koperasi yang bersangkutan.
b.
Koperasi lain atau anggotanya.
5)
Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan
sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi.
6)
Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh
koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
6.
Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk
kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan
seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak
mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan
lainnya.Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang
diperoleh yayasan.
Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau
dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus,
pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap
yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang
terditri atas:
a.
Pembina
b.
Pengurus
c.
Pengawas
Ketentuan, syarat, dan
pendirian yayasan antara lain:
a.
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan
memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal
b.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan
dibuat dalam bahasa Indonesia.
c.
Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
d.
Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta
pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
e.
Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta
pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
f.
Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi
terkait.
F.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang
didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah
membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun
2000tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah
otonom.
Ciri-Ciri BUMD:
a.
Didirikan berdasarkan peraturan daerah (perda).
b.
Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan
diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
c.
Masa jabatan direksi selama empat tahun.
d.
Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna
membiayai pembangunan daerah.
Contoh BUMD
a.
Bank Pembangunan Daerah (BPD)
b.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
c.
Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
Tujuan Pendirian BUMD
a.
Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional
dan penerimaan kas Negara
b.
Mengejar dan mencari keuntungan
c.
Pemenuhan hajat hidup orang banyak
d.
Perintis kegiatan-kegiatan usaha
e.
Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha
kecil dan lemah
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan milik
pemerintah daerah yg didirikan dgn Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang
No. 5 tahun 1962 dgn modal seluruh atau sebagian merupakan kekayaan daerah yg
dipisahkan (BPS 2003:1). Berikut adalah fungsi dan peran BUMD dalam menunjang
penyelenggaraan pemerintah daerah :
a.
Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang
ekonomi dan pembangunan.
b.
Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
c.
Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang
usaha.
d.
Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan
masyarakat.
e.
Menjadi perintis kegiatan yg tak diminati
masyarakat.
Tujuan utama sektor publik adalah pemberian pelayanan
publik namun tak berarti organisasi sektor publik sama sekali tak memiliki
tujuan yg bersifat finansial. Organisasi sektor publik juga memiliki tujuan
finansial akan tetapi hal tersebut berbeda baik secara filosofis konseptual dan
operasional dgn tujuan profitabilitas pada sektor swasta.
Tujuan finansial pada sektor swasta diorientasikan pada
maksimasi laba untuk memaksimumkan kesejahteraan pemegang saham sedangkan pada
sektor publik tujuan finansial lebih pada maksimasi pelayanan publik karena untuk
memberikan pelayanan publik diperlukan dana. Contoh BUMD : Bank DKI, PDAM
G.
Badan Usaha Campuran
Badan usaha campuran adalah badan usaha yang kepemilikan
modalnya dimiliki oleh negara dan pihak swasta. Pembagian hasil keuntungan
berdasarkan besarnya modal yang ditanamkan.Perusahaan / badan usaha dapat
berbentuk :
a.
Joint Venture
Adalah bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal
dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi
kekuatan ekonomi yang lebih padat.
b.
Trust
Adalah gabungan dari beberapa badan usaha yang dilebur
dan disatukan menjadi badan usaha yang baru yang lebih besar dan kuat.
Contohnya Bank Mandiri.
c.
Holding Company
Penggabungan badan usaha dengan badan usaha lainnya
dengan cara membeli sebagian besar saham. Contoh: PAM Jaya, kepemilikan
modalnya adalah Pemda DKI dan pihak swasta, Indosat.
Untuk mendirikan badan
usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a)
Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
b)
Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
c)
Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan
jasa yang diperdagangkan
d)
Pembelian
e)
Kebutuhan tenaga kerja
f)
Organisasai intern
g)
Pembelanjaan
h)
Jenis badan usaha yang dipilih
Pemilihan atas suatu
jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
a)
Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau
industry
b)
Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang
hendak dicapai
c)
Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
d)
Sistem pengawasan yang dikehendaki
e)
Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
f)
Jangka waktu ijin operasional yang diberikan
pemerintah
g)
Keuntungan yang direncanakan
H.
Prosedur Pengurusan Izin
Usaha
Di
dalam mengurus perizinan usaha, kepala calon wirausaha diberikan formulir isian
untuk dilengkapi. Hal-hal yang harus diisikan pada formulir tersebut yaitu:
1.
Nama perusahaan;
2.
Bentuk usaha;
3.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP);
4.
Alamat kantor;
5.
Identitas pemilik
perusahaan;
6.
Identitas pengurus
perusahaan;
7.
Jenis usaha;
8.
Ketenagakerjaan;
9.
Golongan usaha;
10.
Mesin-mesin peralatan
usaha;
11.
Permodalan usaha;
12.
Akta pendirian usaha.
Adapun prosedur untuk memperoleh perizinan usaha yaitu sebagai berikut:
1.
Calon pengusaha atau
pemohon mendatangi kanwildag atau Kantor Perdagangan di Bagian Perizinan.
2.
Dari bagian Perizinan,
calon pengusaha akan diberi buku pedoman formulir Surat Permohonan Izin (SPI)
dan mendapat penjelasan-penjelasan yang berhubungan dengan penyelesaian
perizinan usaha.
3.
Calon pengusaha atau
pemohon melengkapi dokumen-dokumen atau persyaratan yang diperlukan dan mengisi
formulir SPI, Apabila kurang jelas, pemohon dapat meminta penjelasan petugas di
loket perizinan usaha.
4.
Formulir SPI yang sudah
diisi dilampiri dokumen-dokumen atau persyaratan lainnya, diserahkan ke loket
perizinan usaha dan di sana kelengkapan itu akan diperiksa oleh petugas.
5.
Calon pengusaha atau
pemohon meninggalkan loket perizinan dengan membawa dokumen-dokumen asli,
sedangkan yang dilampirkan adalah fotokopi atau salinannya.
6.
Apabila pemohon
dikabulkan, maka pemohon akan menerima surat pemerintah pembayaran uang
administrasi dan uang jaminan ke bank yang ditunjuk.
7.
Setelah menerima surat
perintah membayar, maka calon pengusaha atau pemohon langsung mendatangi bank
yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran sebagaimana yang ditentukan.
8.
Dengan menyerahkan tanda
bukti pembayaran dari bank, calon pengusaha atau pemohon dapat menghubungi
bagian perizinan untuk mengambil Surat Izin Usaha Perdagangan.
Prosedur atau
langkah-langkah yang perlu anda ketahui dalam mendirikan usaha berbadan hukum,
antara lain :
1.
Prosedur Pengurusan NPWP
2.
Prosedur Pengurusan IMB
3.
Prosedur Pengurusan SITU
dan Surat Izin Gangguan (HO)
4.
Prosedur Pengurusan SIUP
5.
Prosedur Pengurusan TDP
6.
Prosedur Pengurusan
AMDAL
7.
Prosedur Pengurusan NRB
1.
Prosedur Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP adalah kartu identitas yang dipergunakan dalam lalu lintas
administrasi perpajakan di kantor perpajakan sedang pengertian berdasarkan
Undang-Undang Perpajakan (KUP) bahwa NPWP adalah Adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Sudah jadi ketetapan pemerintah bahwa
setiap wajib pajak baik individu atau pemilik perusahaan harus harus mempunyai
nomor pokok wajib pajak (NPWP), untuk memperoleh NPWP, Setiap wajib pajak
mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang sesuai dengan domisili wajib
pajak. Apabila omset penjualan anda mulai berkembang dan terus meningkat dalam
jumlah tertentu, anda di wajibkan mendaftarkan perusahaan anda sebagai Pengusaha
Kena Pajak (PKP) dan akan di berikan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak
(NPPKP).
Dokumen yang diperlukan
untuk mengurus NPWP adalah sebagai
berikut.
A.
Untuk Wajib Pajak Orang
Pribadi Usahawan
1.
Fotokopi KTP untuk WNI.
2.
Bagi warga negara asing
yang ingin membuat NPWP diperlukan fotocopy Paspor, KITAS/KIMS, Ijin Kerja
Tenaga Asing (IKTA) yang ditambah dengan Surat Pernyataan Tempat
Tinggal/Domisili dari instansi berwenang minimal kelurahan.
3.
Surat Keterangan tempat
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah
atau Kepala Desa. (Syarat nomor 3 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 dan sebenarnya saat ini sudah tidak lagi
dipersyaratkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku saat ini
yaitu PER-44/PJ/2008)
B.
Untuk Wajib Pajak Badan
Usaha
1.
Fotokopi akte pendirian
dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi
BUT (Bentuk Usaha Tetap).
2.
Fotokopi KTP dari salah
seorang pengurus aktif (jika WNI).
3.
Fotokopi paspor ditambah
surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau
Kepala Desa dari salah seorang pengurus aktif (jika WNA).
4.
Surat keterangan tempat
kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
(Syarat nomor 3 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-161/PJ/2001 dan sebenarnya saat ini sudah tidak lagi dipersyaratkan dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku saat ini yaitu PER-44/PJ/2008).
Berikut adalah gambaran
prosedur pendaftaran NPWP:
Prosedur mendapatkan NPWP adalah sebagai berikut:
1.
Datang ke KPP (Kantor
Pelayanan Pajak) tingkat provinsi atau kabupaten di bagian loket NPWP.
2.
Sampaikan maksud dan
tujuan Anda bahwa akan mencari atau mengurus NPWP pada petugas.
3.
Anda akan diberi
formulir atau form blangko isian dan akan dijelaskan cara pengisiannya oleh
petugas.
4.
Formulir kemudian diisi
sesuai dengan keadaan dan jangan lupa membubuhkan tanda tangan dan cap (bagi
perusahaan atau UD).
5.
Kembalikan formulir
isian tersebut ke KPP dengan dilampiri dokumen-dokumen seperti yang
disyaratkan.
6.
Oleh petugas akan diteliti,
apabila berkas sudah benar, paling lama 1 minggu (7 hari) kartu NPWP sudah
selesai dan dipersilahkan mengambil.
7.
NPWP diberikan oleh
Kantor Pelayanan Pajak secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya apapun.
Fungsi dari Nomor Pokok
Wajib Pajak adalah sebagai berikut.
1.
Untuk mengetahui
identitas Wajib Pajak.
2.
Untuk menjaga ketertiban
dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
3.
Untuk keperluan yang
berhubungan dengan dokumen perpajakan.
4.
Untuk memenuhi kewajiban
perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP.
5.
Untuk mendapatkan
pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan percantuman NPWP.
2.
Prosedur Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin mendirikan bangunan (IMB) adalah perizinan yang
diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemilik bangunan gedung untuk
membangun baru, mengubah,memperluas, dan/atau mengurangi bangunan gedung
sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku. Setiap
wilayah provinsi mempunyai peraturan daerah yang mengatur tentang prosedur
untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan yang diterbitkan oleh Dinas
Pekerjaan Umum atau dinas terkait yang terdapat di wilayah
provinsi/kota/kabupaten masing-masing.
Sehingga untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi
untuk mengajukan IMB, Anda perlu mendatangai dinas pekerjaan umum setempat
untuk menggali informasi prosedur yang benar. Pada prinsipnya, Izin
mendirikan bangunan adalah persetujuan atas pendirian bangunan yang sesuai
dengan Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah dan sesuai dengan fungsinya.Sehingga
bangunan yang Anda bangun sesuai dengan lingkungan mengganggu tata ruang
yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Dokumen-dokumen yang
diperlukan dalam mengurus IMB adalah sebagai berikut.
1.
Denah gambar bangunan
atau gambar teknik bangunan.
2.
Fotokopi KTP bagi
pemohon perorangan.
3.
Fotokopi akta pendirian
usaha bagi pemohon berbadan hukum.
4.
Fotokopi sertifikat
tanah atau surat keterangan kepemilikan tanah.
5.
Izin perubahan
penggunaan tanah bagi yang statusnya tanah pertanian.
6.
Persetujuan tetangga sekitar
untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha, dan tempat ibadah.
7.
Izin lokasi untuk
bangunan usaha yang pemohonnya berbadan hukum.
8.
Rencana Biaya Bangunan
(RBB)
9.
Denah lokasi.
Prosedur mengurus IMB adalah sebagai berikut.
1.
Datang ke dinas
perizinan atau DPU untuk mengambil formulir permohonan IMB.
2.
Isi sesuai petunjuk
dengan baik dan benar.
3.
Salinan sertifikat tanah
4.
Tanda tangai berkas
tersebut kemudian minta pengesahan atau diketahui pemerintah setempat.
5.
Lampirkan gambar
konstruksi bangunan (denah, tampak muka, samping, belakang,
rencana utilitas/perkiraan rencana biaya bangunan (RAB)) serta denah
lokasi.
6.
Salinan Kartu Tanda
Penduduk (KTP)
7.
Persetujuan tetangga
(khusus bangunan bertingkat)
8.
Berkas permohonan IMB
tersebut diserahkan ke dinas perizinan atau DPU.
9.
Oleh petugas akan
diteliti dan akan diadakan verifikasi. Setelah semua sesuai, dalam waktu paling
lama 3 bulan IMB sudah selesai, bisa diambil di Dinas Perizinan (tempat
mengambil formulir) dan membaar retribusi sesuai perda masing-masing.
Adapun untuk pengurusan IMB, Anda akan dikenai biaya yang
dihitung berdasarkan dasar sebagai berikut :
1.
Tarif dasar retribusi dihitung per meter persegi.
2.
Tarif dasar bangunan non gedung : pagar, jalan dan
parkir, teras/bangunan terbuka, saluran dan jembatan, kolom, menara,
cerobong dan sejenisnya yang dihitung per meter persegi.
3.
Tarif bangunan induk disesuaikan dengan kelas jalan
(jalan utama, jalan lokal, jalan desa, gang), jenis bangunan (sosial, non
komersial, komersial), (I, II, III, dst), luas bangunan (0-100 m2, 101-250
m2, >251 m2)
Nah jika Anda sudah
mengantongi IMB, maka bangunan rumah tinggal Anda akan aman
dari penertiban yang dilakukan oleh dinas yang berwenang. Selain itu,
dengan memiliki IMB, maka ada nilai keuntungan tersendiri yaitu :
1.
Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi
2.
Jaminan Kredit Bank
3.
Peningkatan Status Tanah
4.
Informasi Peruntukan dan Rencana Jalan
3.
Prosedur Pengurusan Surat
Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat izin tempat usaha (SITU)
merupakan pemberian ijin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang
tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu.
Sedangkan surat izin gangguan (HO) adalah pemberian ijin tempat usaha kepada
perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya,
gangguan, atau kerusakan lingkungan.
Surat izin tempat usaha (SITU) dan
surat izin gangguan (HO/Hinder Ordonantie) dikeluarkan oleh pemerintah daerah
tingkat II (kotamadya/kabupaten) dan harus di perpanjang atau di daftar ulang
setiap lima tahun sekali. Masa Berlaku izin gangguan adalah selama usaha masih
berjalan dan selama tidak terjadi perubahan pada usaha tersebut, misalnya
pindah lokasi, berganti jenis usaha, dan sebagainya. Biaya yang di kenakan
untuk surat izin tempat usaha(SITU) izin ganguan (HO) berbeda-beda di setiap
wilayah dan biasanya dihitung berdasarkan luas tempat usaha.
Meski sempat pemerintah tahun 2016
hendak meniadakan ijin ini, tapi ternyata ijin ini diberlakukan lagi karena
berpotensi mengurangi jumlah pendapat daerah. Ada beberapa jenis usaha yang
memang mewajibkan kita untuk memiliki HO, di antaranya; usaha industri bahan
kimia, industri penyulingan, usaha penyembelihan , usaha tembakau, pergudangan,
pabrik porselen dan tanah, industri pembuatan kapal, dan industri lain yang
sejenis. Selain itu HO juga digunakan sebagai syarat mengurus pembuatan Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dokumen-dokumen yang
diperlukan untuk mengurus SITU dan HO antara
lain:
1.
Data identitas pemohon
yang dilengkapi dengan fotokopi KTP dan pas foto.
2.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) atau NPWP daerah.
3.
SPPT PBB tahun terakhir.
4.
IMB (untuk perusahaan
besar dilampirkan peta situasi).
5.
Status tanah (bila sewa
kontrak, harus dibuktikan dengan surat sewa kontrak).
6.
Akte pendirian bagi perusahaan
dan badan hukum.
7.
Surat Keterangan Tidak
Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
8.
Izin tetangga yang
diketahui oleh Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
9.
Berita Acara pemeriksaan
lokasi oleh Tim Pemeriksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat
gangguannya sangat besar atau tinggi.
Prosedur pengurusan SITU
a.
Membuat surat izin
tetangga
Prosedur untuk mendapatkan SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
pertama-tama adalah membuat surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga
terdekat kiri, kanan, depan dan belakang (surat izin tetangga) yang diketahui
RT/RW setempat, diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kotamadya/kabupaten.
b.
Membuat surat keterangan
domisili perusahaan
Lokasi, tempat, atau kantor Anda harus didaftarkan ke
lingkungan setempat untuk proses pembuatan surat izin usaha. Caranya adalah
meminta formulir ke kantor RT di lingkungan lokasi usaha Anda berada, mengisi
formulir tersebut, kemudian meminta pengesahan ke RT, RW, kelurahan, dan
kecamatan.
Prosedur Mengurus Izin Gangguan (HO)
1.
Pemohon datang ke Kantor
kecamatan untuk mengambil berkas permohonan, dimintakan persetujuan tetangga
tempat usaha, diketahui oleh Dukuh, Lurah dan Camat, lembar pertama bermaterai
Rp 6.000
2.
Berkas diserahkan lagi
keloket kecamatan untuk diteliti kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan,
Anda akan menerima tanda bukti penerimaan permohonan perizinan.
3.
Kelompok Kerja melalui
sekretariat KPP menyampaikan berkas perizinan kepada Dinas Ketenteraman dan
Ketertiban.
4.
Diproses di Dinas
Ketentraman dan Ketertiban cq Seksi Perizinan untuk diteliti ulang, peninjauan
lokasi bersama instansi terkait, membuat berita acara hasil peninjauan
lapangan, dibuat perhitungan biaya retribusi.
5.
Pemohon membayar di KPP
dengan formulir warna putih.Bukti pembayaran warna hijau dan penetapan
retribusi warna putih diserahkan oleh petugas KPP.
6.
Dibuatkan Konsep Surat
Izin dan Serifikat Izin Gangguan.
7.
Paraf Bidang Ketentraman
dan Ketertiban dan tanda tangan Kepala Dinas atas nama Bupati serta diberi
nomor dan dikirim ke KPP.
8.
Pemohon mengambil izin
gangguan.
9.
Lama Proses Pengurusan
HO : adalah 14 - 25 Hari kerja.
Untuk memperoleh SITU dan HO, suatu perusahaan atau
pengusaha yang bersangkutan harus memenuhi syarat-syarat yang tertuang dalam
SITU sebagai berikut.
a.
Keamanan
§ Dalam perusahaan harus disediakan alat pemadam kebakaran.
§ Perusahaan yang kegiatannya menyediakan bahan-bahan mudah
terbakar, harus menyimpan barang-barang tersebut dengan aman.
§ Bangunan perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang tidak
mudah terbakar.
§ Harus mengikuti dan menaati Undang-Undang Keselamatan
Kerja.
b.
Kesehatan
§ Harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan.
§ Harus menyediakan tempat kotoran atau sampah yang
tertutup.
§ Harus mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran
lingkungan hidup.
§ Harus menyediakan alat-alat Pertolongan Pertama Pada
Kecelakan (P3K)
c.
Ketertiban
§ Harus menjaga ketertiban.
§ Kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Daerah.
§ Dilarang menyimpan barang-barang di pinggir jalan umum.
§ Penggunaan bangunan harus sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Daerah di mana perusahaan tersebut berdomisili.
4.
Prosedur Pengurusan SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan)
Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha
perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan
perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP
yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah
Republik Indonesia.
Kategori SIUP
a.
SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan
perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b.
SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan
perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
c.
SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan
perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh
milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Perusahaan yang
dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah:
1.
Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan
kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
2.
Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan
sebagai berikut :
·
Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan
diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan
mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
·
Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang
pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
Fungsi SIUP
Siup dapat di artikan dalam 3 hal yakni :
a.
Untuk pengajuan pinjaman melalui CSR BUMN
b.
Pengajuan pinjaman bank lebih dari Rp.
50.000.000.00
c.
Bantuan modal/ alat dari Negara
Dokumen-dokumen
yang diperlukan dalam pengurusan SIUP adalah
sebagai berikut.
1.
Fotokopi akta notaris
pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu).
2.
Fotokopi SK Pengesahan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Firma, perusahaan
perseorangan tidak perlu).
3.
Fotokopi NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak) perusahaan.
4.
Fotokopi KTP
pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham.
5.
Fotokopi Surat Izin
Tempat Usaha (SITU) dari pemda setempat.
6.
Fotokopi KK (Kartu
Keluarga) jika pimpinan/penanggung jawab perusahaan adalah perempuan.
7.
Fotokopi surat
keterangan domisili perusahaan.
8.
Fotokopi surat
kontrak/sewa tempat usaha/surat keterangan dari pemilik gedung.
9.
Foto direktur
utama/pimpinan perusahaan 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
10.
Neraca perusahaan.
Prosedur
pengurusan SIUP adalah sebagai berikut.
1.
Mengambil blangko di
dinas perdagangan atau dinas perizinan.
2.
Menuliskan informasi
sesuai data yang diperlukan oleh form blango tersebut.
3.
Melampirkan
berkas-berkas yang diperlukan sesuai persyaratan.
4.
Berkas yang sudah diisi
baik dan benar berikut lampirannya diserahkan kembali ke kantor Dinas Perdagangan
ata Dinas Perizinan (kantor tempat mengambil blangko).
5.
Anda akan diberi keterangan oleh petugas kapan SIUP bisa
diambil berikut biayanya.
5.
Prosedur Pengurusan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Register Perusahaan (NRP)
Tanda Daftar Perusahaan
(TDP) adalah bukti bahwa suatu perusahaan atau badan usaha telah melakukan
kewajibannya melakukan pendaftaran perusahaan dalam Daftar Perusahaan.
Kewajiban melakukan pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diatur dalam
Undang-undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, khususnya Pasal
5. Menurut Pasal tersebut,
“Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan”. Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan, atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa.
Pada prinsipnya Daftar
Perusahaan bertujuan untuk mencatat keterangan dari suatu perusahaan, dan
merupakan sumber informasi resmi untuk pihak-pihak yang berkepentingan.
Keterangan itu dapat meliputi identitas dan keterangan lainnya tentang
perusahaan. Perlunya Daftar Perusahaan adalah untuk menjamin kepastian
berusaha. Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi
yang ditetapkan, berhak untuk memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara
mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam
Daftar Perusahaan. Petikan resmi itu dapat diperoleh dari kantor pendaftaran
perusahaan.
Perusahaan yang wajib
didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk Badan Hukum,
Koperasi, Persekutuan (Komanditer/CV, Firma), dan Perorangan. Bentuk badan
usaha tersebut termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak
perusahaan serta agen dan perwakilan. Khusus Perusahaan Kecil Perorangan yang
dijalankan secara pribadi, mempekerjakan hanya anggota keluarga terdekat, tidak
memerlukan izin usaha, dan bukan merupakan suatu badan hukum atau suatu
persekutuan dikecualikan dari wajib Daftar Perusahaan.
Dokumen-dokumen yang
diperlukan untuk pengurusan TDP dan NRP adalah
sebagai berikut.
1.
ASLI SK Menteri Hukum
& HAM RI dan Laporan perubahan Akta
2.
Copy Akta Pendiran (asli
diperlihatkan)
3.
Copy
Perubahan-perubahannya termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan
Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan)
4.
Copy Ijin Persetujuan
Investasi dari BKPM untuk PMA/PMDN (asli diperlihatkan)
5.
Copy Surat Keterangan
Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan)
6.
Copy SIUP/SIUJPT/SIUPAL
atau Izin Operasional Lainnya (asli diperlihatkan)
7.
Copy KTP Pengurus
(Direksi & Komisaris) atau Pasport jika Pengurus adalah WNA
8.
Copy KTP Pemegang Saham
atau Pasport jika WNA atau NPWP dan SK Menteri Kehakiman apabila Pemegang Saham
adalah PT, Koperasi atau Yayasan
9.
Copy Pasport jika
pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing
10.
Asli TDP untuk Perubahan
atau Perpanjangan
Prosedur pengurusan TDP atau NRP yaitu sebagai berikut.
1.
Pemohon Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkan pengesahan dan
persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
terlebih dahulu. Apabila pemohon TDP adalah perusahaan berbentun CV, harus
mendaftarkan akta pendirian perusahaan ke pengadilan negeri setempat sesuai
domisili perusahaan.
2.
Perusahaan mengambil
formulir permohonan TDP di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
kota/kabupaten, kemudian mengisi dan menandatangani formulir tersebut.
3.
Perusahaan membayar
biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dengan Surat Keputusan Menteri
Perdagangan No. 286/Kep/II/85.
4.
Petugas kantor
pendaftaran perusahaan kemudian memeriksa dan meneliti seluruh kelengkapan
persyaratan. Apabila telah memenuhi syarat wajib daftar perusahaan, sertifikat
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) akan diterbitkan.
Tanda Daftar Perusahaan
berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
6.
Prosedur Pengurusan
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Pengertian AMDAL menurut PP No. 27
Tahun 1999, adalah kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan
keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau
kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti
fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara
menyeluruh.
Alasan diperlukannya AMDAL untuk diperlukannya studi
kelayakan karena dalam undang-undang dan peraturan pemerintah serta menjaga
lingkungan dari operasi proyek kegiatan industri atau kegiatan-kegiatan yang
dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Komponen-komponen AMDAL adalah PIL
(Penyajian informasi lingkungan), KA (Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis dampak
lingkungan), RPL ( Rencana pemantauan lingkungan), RKL (Rencana pengelolaan
lingkungan).
Tujuan
dan sasaran AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu
usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa
merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usaha dan /
atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam
secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan dampak positip
terhadap lingkungan hidup.
Adapun Fungsi AMDAL adalah sebagai berikut.
1. Bahan perencanaan pembangunan wilayah
2. Membantu proses dalam pengambilan keputusan
terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
3. Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan
rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
4. Memberi masukan dalam penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
5. Memberikan informasi terhadap masyarakat atas
dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
6. Tahap pertama dari rekomendasi tentang izin usaha
7. Merupakan Scientific Document dan Legal Document
8. Izin Kelayakan Lingkungan
Dampak penting menurut
penjelasan pasal 16 ditentukan antara lain oleh:
1.
Jumlah manusia yang akan
terkena dampak;
2.
Luas wilayah persebaran
dampak;
3.
Lamanya dampak
berlangsung;
4.
Intensitas dampak;
5.
Banyaknya komponen
lingkungan lainnya yang akan terkena dampak;
6.
Sifat kumulatif dampak
tersebutl
7.
Terbalik (reversible) atau
tidak terbalik (irreversible).
Manfaat AMDAL antara lain sebagai berikut:
1.
Manfaat AMDAL bagi Pemerintah
a.
Mencegah dari pencemaran dan kerusakan
lingkungan.
b.
Menghindarkan konflik dengan
masyarakat.
c.
Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip
pembangunan berkelanjutan.
d.
Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam
pengelolaan lingkungan hidup.
2.
Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa.
a.
Menjamin adanya keberlangsungan usaha.
b.
Menjadi referensi untuk peminjaman kredit.
c.
Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat
sekitar untuk bukti ketaatan hukum.
3.
Manfaat AMDAL bagi Masyarakat
a.
Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu
kegiatan.
b.
Melaksanakan dan menjalankan kontrol.
c.
Terlibat pada proses pengambilan keputusan.
Prosedur penyusunan AMDAL
Secara garis besar proses AMDAL mencakup
langkah-langkah sebagai berikut:
a.
Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau
kegiatan
b.
Menguraikan rona lingkungan awal
c.
Memprediksi dampak penting
d.
Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan
RKL/RPL.
Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian
dokumen yang dilaksanakan secara berurutan, yaitu:
a.
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan
(KA-ANDAL)
b.
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
c.
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
d.
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Pendekatan Studi AMDAL
Dalam rangka untuk mencapai efisiensi dan
efektivitas pelaksanaan AMDAL, penyusunan AMDAL bagi rencana usaha dan/atau
kegiatan dapat dilakukan melalui pendekatan studi AMDAL sebagai berikut:
a.
Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Tunggal
b.
Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Terpadu
c.
Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Dalam Kawasan
Penyusunan AMDAL
•
Untuk menyusun studi AMDAL pemrakarsa dapat meminta
jasa konsultan untuk menyusun AMDAL.
•
Anggota penyusun (minimal koordinator pelaksana)
harus bersertifikat penyusun AMDAL (AMDAL B). Sedangkan anggota penyusun
lainnya adalah para ahli di bidangnya yang sesuai dengan bidang kegiatan yang
di studi.
7.
Prosedur Pengurusan NRB
(Nomor Rekening Bank)
Prosedur pengurusan NRB adalah sebagai berikut.
1.
Datang ke bank dengan
membawa bukti diri KTP, SIM, dan lain-lain berikut salinannya dan bagi
perusahaan membawa cap, fotokopi akta pendirian atau SK pengangkatan sebagai
manajer bagi yang ditunjuk oleh perusahaan.
2.
Sampaikan maksud Anda ke
petugas (bagian informasi). Anda akan diberi penjelasan dan form blangko atau
formulir.
3.
Isi dengan baik dan
benar sesuai petunjuk, berikut nama terang serta spesimen tanda tangan.
4.
Serahkan pada petugas
bank yang bersangkutan.
5.
Petugas bank akan meneliti
berkas dan apabila sudah betul Anda langsung bisa mendapatkan NRB Anda. Anda
juga akan diminta membayar simpanan pertama sebesar minimal sesuai dengan
ketentuan bank yang bersangkutan. Perlu dipahami bahwa minimal nominal setoran
pertama bank satu dengan yang lain berbeda.
Beberapa hal yang perlu Anda ketahui dalam pengurusan NRB.
a.
Bank yang mengeluarkan
NRB akan menjaga rahasia keuangan nasabahnya. Membuka rekening bank bisa
dilakukan di:
1.
Bank milik pemerintah
(BUMN) misalnya BRI, BNI, BTN, BNI, atau BMUD misalnya BPD.
2.
Bank swasta misalnya
BCA, Bank Mandiri, Bank Niaga, Bank Danamon, dan lain-lain.
b.
Syarat suatu banyak yang
dapat digunakan untuk transaksi usaha adalah bank tersebut sudah bonafide dan
online. Bagi seorang pengusaha, sampai saat ini pembukaan rekening untuk
transaksi bisni di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masih dianggap belum lazm
karena masih banyak kendala walaupun hal tersebut sebenarnya bisa dilakukan.
c.
NRB atau Nomor Rekening
Bank untuk perusahaan minimal dimiliki oleh dua orang, yaitu bendahara dan
manajer.
Komentar
Posting Komentar