Langsung ke konten utama

BADAN USAHA DAN PERIJINAN USAHA



A.   Pengertian Badan Usaha
Usaha adalah kegiatan yang dilakukan manusia untuk mendapatkan penghasilan, baik berupa uang ataupun barang yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan mencapai kemakmuran yang diinginkan. Oleh karena itu sasaran dari usaha yang kita lakukan adalah hasil atau keuntungan, baik diperoleh secara langsung maupun tak langsung.
Dalam melakukan usaha, manusia harus menggunakan faktor faktor produksi, yaitu faktor produksi alam, faktor produksi tenaga kerja, faktor produksi modal, dan faktor produksi pengusaha. Bila faktor faktor produksi itu digabungkan dan dikendalikan sehingga menghasilkan barang atau jasa, maka dinamakan perusahaan dengan kata lain perusahaan adalah bagian teknis dari kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan menghasilkan barang-barang atau jasa. Jadi, perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses produksi.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
1)     Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
2)     Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
3)     Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.



Jadi kesimpulannya Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan adalah :
v  Badan Usaha :
a.       Suatu kebulatan ekonomi.
b.       Kesatuan yuridis dan ekonomi
c.       Kesatuan organisasi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari laba.
d.       Tempat Kedudukan.

v  Perusahaan :
a.       Bagian dari badan usaha.
b.       Kesatuan teknis.
c.       Bagian dari proses produksi dan merupakan alat dan badan untuk memperoleh laba.
d.       Tempat kediaman/domisili, pabrik/lokasi


B.   Fungsi-Fungsi Badan Usaha
Fungsi-fungsi badan usaha meliputi fungsi komersial, fungsi sosial dan fungsi ekonomi social.

1.    Fungsi Komersial
Fungsi komersial badan usaha berkaitan dengan usaha untuk menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing atau memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pelanggan. Fungsi komersial dapat mencapai sasaran yang ditetapkan dengan menerapkan fungsi manajemen dan fungsi operasional.
a.       Fungsi Manajemen
Ada beberapa fungsi manajemen yang dapat digunakan untuk mencapai sasaran seperti fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi motivasi dan fungsi pengawasan. Fungsi perencanaan merupakan permulaan langkah. Setelah menetapkan tujuan dan langkah-langkah, tahap berikutnya adalah memotivasi angota organisasi agar bekerja sesuai dengan rencana. Langkah penting yang lain adalah pengawasan yaitu mencocokan rencana dengan hasil pekerjaan. Pemanfatan fungsi manajemen secara baik akan memastikan bahwa badan usaha tersebut dapat mencapai tujuan yang direncanakan semula.

b.       Fungsi Operasional
Badan usaha dapat dijalankan dengan mengelola sumber daya manusia produksi, pemasaran dan pembelanjaan. Sumber daya manusia (SDM) adalah aset yang paling berharga. Keberhasilan badan usaha sangat ditentukan oleh penggunaan sumber daya manusia yang efektif. Pengelolaan sumber daya manusia merupakan hal yang sulit karena setiap manusia mempunyai karakter yang berbeda dengan manusia lain.
·         Produksi
Produksi adalah setiap bentuk usaha yang ditujuikan untuk menambah manfaat suatu benda. Dalam menambah manfaat, manajer produksi harus dapat menghasilkan barang dengan biaya sekecil mungkin dengan mutu yang memenuhi syarat. Harga pokok tidak boleh di atas harga pasar.

·         Pemasaran
Pemasaran adalah kegiatan penyaluran barang dan jasa dari produsen sampai ke tangan konsumen. Pemasaran berhubungan dengan pemindahan kepemilikan, cara-cara penjualan, penentuan harga promosi, dan penyaluran. Kegiatan pemasaran harus selslu berorientasi pada kepuasan konsumen.

·         Pembelajaran
Pembelajaran adalah kegiatan yang berhubungan dengan cara-cara memperoleh dana dan menggunakannya dengan seefektif mungkin. Kegiatan pembelanjaan memerlukan perencanaan, pengawasan, kebijakan dan pengendalian.

2.    Fungsi Sosial
Fungsi sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya perusahaan lebih memprioritaskan penggunaan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan sekitar perusahaan. Fungsi sosial lain adalah menyangkut proses alih teknologi dan ilmu pengetahuan para pekerja. Setiap perusahaan hendaknya membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan teknis sesuai bidang kerjanya, baik pada saat bekerja di perusahaan tersebut ataupun setelah keluar, operasionalisasi perusahaan tentu juga menghasilkan dampak negatif, seperti polusi dan kerusakan lingkungan. Untuk itu, perusahaan harus dapat mencegah atau menekan dampak negatif tersebut sampai seminimal mungkin. Pengelolaan limbah dan penataan lingkungan yang baik akan berpengaruh pada kenyamanan hidup masyarakat sekitar.

3.    Fungsi Ekonomi
Badan usaha adalah mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional. Banyak peran yang dapat dilakukan badan usaha untuk membantu pemerinah, antara lain dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Di lain pihak, pemerintah dapat memungut pajak dari badan usaha tersebut.
C.   Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi.
Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan. Terdapat banyak pilihan badan hukum perusahaan yang ada saat ini. Tiap-tiap badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Para pemilik usaha dapat memilih badan hukum sesuai dengan tujuan dari masing-masing pemilik usaha terhadap apa yang ingin dicapainya. Dalam praktiknya, terdapat beberapa macam bentuk badan usaha yang dapat dipilih, yaitu:

a)       Badan Usaha menurut pemilik modalnya dapat digolongkan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
1)       Badan Usaha Milki Negara (BUMN) adalah badan usaha yang modalnya dimilki oleh negara baik seluruhnya maupun sebagian.
2)       Badan Usaha Milik Swata (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta.
3)       Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah.
4)       Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi bersal dari pemerintah.

b)       Badan usaha menurut badan hukumnya dapat digolongkan menjadi enam, yaitu sebagai berikut:
1)       Perusahaan perseorangan
2)       Persekutuan firma
3)       Persekutuan komanditer
4)       Perseroan terbatas
5)       Koperasi
6)       Yayasan

c)       Badan Usaha menurut jenis usahanya dapat digolongkan menjadi lima, yaitu sebagai berikut:
1)       Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah dan mengambil hasil yang disediakan alam, tanpa mengubah sifatnya. Misalnya, usaha pertambangan.
2)       Badan Usaha Agraris adalah badan usaha yang mengambil hasil dari alam dengan mengusahakan dan mengolah tanahnya terlebih dahulu untuk memperoleh hasilnya. Misalnya, pertanian, perternakan, perkebunan, perikanan, dan lain-lain.
3)       Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang membeli produk (barang, ide, jasa) untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuk. Usaha pada bidang ini antara lai toko, pasar swalayan, supermarket, mall, dan lain-lain.
4)       Badan Usaha Industri adalah bada usaha yang membeli bahan baku kemudian mengolah menjadi baha penolong dan bahan jadi. Misalnya, pabrik semen, pembuatan tahu/tempe, dan lain-lain.
5)       Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dengan memberi jasa berupa kesenangan, kenikmata, kemudahan, kenyamanan, dan fasilitas lain yang hanya dapat dirasakan. Misalnya, usaha pengangkutan (udara, darat,dan laut),usaha bioskop, usaha pendidikan, dan lain-lain.


D.   Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan. Tujuan BUMN adalah melayani dan mencukupi kebutuhan masyarakat umum, meningkatkan kemakmuran dan menambah kas negara untuk membiayai pembangunan, dan membuka lapangan pekerjaan.Menurut UU No. 9 tahun 1969, BUMN dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
1)       Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
2)       Perusahaan Negara Umum (Perum)
3)       Perusahaan Negara Perseroan (Persero)

1.  Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.

2.  Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero. Contoh Perum : Perum Peruri.

3.  Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

Ciri-ciri Persero adalah:
·         Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·         Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham.
·         Dipimpin oleh direksi
·         Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·         Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·         Tidak memperoleh fasilitas Negara
·         Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·         Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang-undangan
·         Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang- undang
·         Modalnya berbentuk saham
·         Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·         Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris.
·         Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah.
·         Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas.
·         RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
·         Dipimpin oleh direksi
·         Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
·         Tidak mendapat fasilitas Negara
·         Tujuan utama memperoleh keuntungan
·         Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
·         Pegawainya berstatus pegawai Negeri,


Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
·         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
·         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·         PT Garuda Indonesia (Persero)
·         PT Angkasa Pura (Persero)
·         PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
·         PT Tambang Bukit Asam (Persero)
·         PT Aneka Tambang (Persero)
·         PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
·         PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·         PT Pos Indonesia (Persero)
·         PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·         PT Adhi Karya (Persero)
·         PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·         PT Perusahaan Perumahan (Persero)
·         PT Waskitha Karya (Persero)
·         PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)


E.   Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

1.      Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajeman perusahaan dikelola pemilik yang berfungsi sebagai direktur atau manajer atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut. Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan. Kemudian juga dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang sederahana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan yang dimiliki perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi. Adapun keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
1)       Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
2)       Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
3)       Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
4)       Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
5)       Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
6)       Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar pajak perorangan.
7)       Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.

Sementara itu keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal :
1.    Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal yang artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2.    Ikut tender
Perusahaan perseorangan relatif sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3.    Tanggung jawab
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4.    Kelangsungan hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5.    Sulit berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
6.    Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.



2.      Firma (Fa)
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.Untuk mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan.
Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang.
Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para pihak yang terlibat. Mendirikan perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
a.       Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
b.       Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
c.       Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
d.       Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.

Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum Firma adalah:
a.       Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
b.       Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
c.       Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
d.       Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
3.      Perseroan komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan.
Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.

Karateristik badan usaha CV:
·         CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero Pasif).
·         Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
·         Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selakusleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Keuntungan dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah:
a.       Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
b.       Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
c.       CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
d.       Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
e.       CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
f.        Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.

Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
a.       Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
b.       Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.Sementara itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat.

Adapun persyaratan pendirian CV adalah sebagai berikut:
a.       Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
b.       Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
c.       CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.

4.      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
a.       Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
b.       Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
c.       Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
d.       Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
e.       Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.

Kemudian untuk menjalankan aktivitasnya setiap perseroan terbatas memiliki Organ Perseroan,yaitu:
a.       Rapat Umum Pemegang Saham.
b.       Direksi.
c.       Dewan Komisaris.

Macam-macam perseroan terbatas yang dilihat dari berbagai sudut pandang, yakni:
1.    Dilihat dari segi kepemilikan
a.       Perseroan Terbatas Biasa
Merupakan PT dimana para pendirinya, pemegang saham dan pengurusnya adalah warga Negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.
b.       Perseroan Terbatas Terbuka
Merupakan PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal yang dimungkinkan warga negara asing atau badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan pengurusnya.
c.       Perseroan Terbatas PERSERO
Merupakan PT milik pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan terbatas jenis ini sebagian besar pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang Badan Usaha Milik Negara. Biasanya perusahaan jenis ini. Kata perseroan ditulis di belakang nama perseroan terbatas tersebut. Contoh: PT Telkom (Persero).

2.    Dilihat dari segi status perseroan terbatas terbagi dalam:
a.       Perseroan Tertutup
Perseroan tertutup merupakan Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang tidak melakukan penawaran umum.
b.       Perseroan Terbuka
Perseroan Terbuka maksudnya adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Persyaratan mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
a.       Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
b.       Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
c.       Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
d.       Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
e.       Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
f.        Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut
g.       Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
·         Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
·         Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.

Dalam praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:
a.       Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama kali dan tertera dalam akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut didirikan.
b.       Modal ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)
Merupakan modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
c.       Modal Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan modal yang harus disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan penuh dengan dibuktikan dengan penyetoran yang sah.

5.      Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum. Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
1)       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2)       Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3)       Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
4)       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
1)       Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2)       Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3)       Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
·         Daftar Nama Pendiri
·         Nama dan Tempat Kedudukan
·         Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
·         Ketentuan Mengenai Keanggotaan
·         Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
·         Ketentuan Mengenai Pengelolaan
·         Ketentuan Mengenai Permodalan
·         Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
·         Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
·         Ketentuan Mengenai Sanksi

4)       Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
a.       Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
b.       Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
c.       Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
a.       Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
b.       Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya. Tujuan koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dam masyarakat pada umunya.
Dalam menjalankan aktivitasnya, koperasi memiliki bidang usaha yang cukup luas dan hampir semua bidang usaha dapat dijalankan koperasi. Berikut ini lapangan usaha koperasi yang dapat dijalankan koperasi adalah:
1)       Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
2)       Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
3)       Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
4)       Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a.       Anggota koperasi yang bersangkutan.
b.       Koperasi lain atau anggotanya.
5)       Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi.
6)       Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

6.      Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan.
Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas:
a.       Pembina
b.       Pengurus
c.       Pengawas

Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain:
a.       Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal
b.       Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
c.       Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
d.       Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
e.       Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
f.        Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.

F.    Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Ciri-Ciri BUMD:
a.       Didirikan berdasarkan peraturan daerah (perda).
b.       Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
c.       Masa jabatan direksi selama empat tahun.
d.       Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.

Contoh BUMD
a.       Bank Pembangunan Daerah (BPD)
b.       Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
c.       Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)

Tujuan Pendirian BUMD
a.       Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas Negara
b.       Mengejar dan mencari keuntungan
c.       Pemenuhan hajat hidup orang banyak
d.       Perintis kegiatan-kegiatan usaha
e.       Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan milik pemerintah daerah yg didirikan dgn Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1962 dgn modal seluruh atau sebagian merupakan kekayaan daerah yg dipisahkan (BPS 2003:1). Berikut adalah fungsi dan peran BUMD dalam menunjang penyelenggaraan pemerintah daerah :
a.       Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan.
b.       Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
c.       Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha.
d.       Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.
e.       Menjadi perintis kegiatan yg tak diminati masyarakat.

Tujuan utama sektor publik adalah pemberian pelayanan publik namun tak berarti organisasi sektor publik sama sekali tak memiliki tujuan yg bersifat finansial. Organisasi sektor publik juga memiliki tujuan finansial akan tetapi hal tersebut berbeda baik secara filosofis konseptual dan operasional dgn tujuan profitabilitas pada sektor swasta.
Tujuan finansial pada sektor swasta diorientasikan pada maksimasi laba untuk memaksimumkan kesejahteraan pemegang saham sedangkan pada sektor publik tujuan finansial lebih pada maksimasi pelayanan publik karena untuk memberikan pelayanan publik diperlukan dana. Contoh BUMD : Bank DKI, PDAM
G.   Badan Usaha Campuran
Badan usaha campuran adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki oleh negara dan pihak swasta. Pembagian hasil keuntungan berdasarkan besarnya modal yang ditanamkan.Perusahaan / badan usaha dapat berbentuk :
a.       Joint Venture
Adalah bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.

b.       Trust
Adalah gabungan dari beberapa badan usaha yang dilebur dan disatukan menjadi badan usaha yang baru yang lebih besar dan kuat. Contohnya Bank Mandiri.

c.       Holding Company
Penggabungan badan usaha dengan badan usaha lainnya dengan cara membeli sebagian besar saham. Contoh: PAM Jaya, kepemilikan modalnya adalah Pemda DKI dan pihak swasta, Indosat.

Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a)       Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
b)       Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
c)       Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d)       Pembelian
e)       Kebutuhan tenaga kerja
f)        Organisasai intern
g)       Pembelanjaan
h)       Jenis badan usaha yang dipilih

Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
a)       Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industry
b)       Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
c)       Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
d)       Sistem pengawasan yang dikehendaki
e)       Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
f)        Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
g)       Keuntungan yang direncanakan





H.   Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Di dalam mengurus perizinan usaha, kepala calon wirausaha diberikan formulir isian untuk dilengkapi. Hal-hal yang harus diisikan pada formulir tersebut yaitu:
1.       Nama perusahaan;
2.       Bentuk usaha;
3.       Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4.       Alamat kantor;
5.       Identitas pemilik perusahaan;
6.       Identitas pengurus perusahaan;
7.       Jenis usaha;
8.       Ketenagakerjaan;
9.       Golongan usaha;
10.   Mesin-mesin peralatan usaha;
11.   Permodalan usaha;
12.   Akta pendirian usaha.

Adapun prosedur untuk memperoleh perizinan usaha yaitu sebagai berikut:
1.       Calon pengusaha atau pemohon mendatangi kanwildag atau Kantor Perdagangan di Bagian Perizinan.
2.       Dari bagian Perizinan, calon pengusaha akan diberi buku pedoman formulir Surat Permohonan Izin (SPI) dan mendapat penjelasan-penjelasan yang berhubungan dengan penyelesaian perizinan usaha.
3.       Calon pengusaha atau pemohon melengkapi dokumen-dokumen atau persyaratan yang diperlukan dan mengisi formulir SPI, Apabila kurang jelas, pemohon dapat meminta penjelasan petugas di loket perizinan usaha.
4.       Formulir SPI yang sudah diisi dilampiri dokumen-dokumen atau persyaratan lainnya, diserahkan ke loket perizinan usaha dan di sana kelengkapan itu akan diperiksa oleh petugas.
5.       Calon pengusaha atau pemohon meninggalkan loket perizinan dengan membawa dokumen-dokumen asli, sedangkan yang dilampirkan adalah fotokopi atau salinannya.
6.       Apabila pemohon dikabulkan, maka pemohon akan menerima surat pemerintah pembayaran uang administrasi dan uang jaminan ke bank yang ditunjuk.
7.       Setelah menerima surat perintah membayar, maka calon pengusaha atau pemohon langsung mendatangi bank yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran sebagaimana yang ditentukan.
8.       Dengan menyerahkan tanda bukti pembayaran dari bank, calon pengusaha atau pemohon dapat menghubungi bagian perizinan untuk mengambil Surat Izin Usaha Perdagangan.

Prosedur atau langkah-langkah yang perlu anda ketahui dalam mendirikan usaha berbadan hukum, antara lain :
1.       Prosedur Pengurusan NPWP
2.       Prosedur Pengurusan IMB
3.       Prosedur Pengurusan SITU dan Surat Izin Gangguan (HO)
4.       Prosedur Pengurusan SIUP
5.       Prosedur Pengurusan TDP
6.       Prosedur Pengurusan AMDAL
7.       Prosedur Pengurusan NRB


1.    Prosedur Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP adalah kartu identitas yang dipergunakan dalam lalu lintas administrasi perpajakan di kantor perpajakan sedang pengertian berdasarkan Undang-Undang Perpajakan (KUP) bahwa NPWP adalah Adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Sudah jadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu atau pemilik perusahaan harus harus mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), untuk memperoleh NPWP, Setiap wajib pajak mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang sesuai dengan domisili wajib pajak. Apabila omset penjualan anda mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu, anda di wajibkan mendaftarkan perusahaan anda sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan di berikan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (NPPKP).

Dokumen yang diperlukan untuk mengurus NPWP adalah sebagai berikut.

A.   Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan
1.       Fotokopi KTP untuk WNI.
2.       Bagi warga negara asing yang ingin membuat NPWP diperlukan fotocopy Paspor, KITAS/KIMS, Ijin Kerja Tenaga Asing (IKTA) yang ditambah dengan Surat Pernyataan Tempat Tinggal/Domisili dari instansi berwenang minimal kelurahan.
3.       Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa. (Syarat nomor 3 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 dan sebenarnya saat ini sudah tidak lagi dipersyaratkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku saat ini yaitu PER-44/PJ/2008)

B.   Untuk Wajib Pajak Badan Usaha
1.       Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT (Bentuk Usaha Tetap).
2.       Fotokopi KTP dari salah seorang pengurus aktif (jika WNI).
3.       Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari salah seorang pengurus aktif (jika WNA).
4.       Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa. (Syarat nomor 3 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 dan sebenarnya saat ini sudah tidak lagi dipersyaratkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku saat ini yaitu PER-44/PJ/2008).

Berikut adalah gambaran prosedur pendaftaran NPWP:














Prosedur mendapatkan NPWP adalah sebagai berikut:
1.       Datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tingkat provinsi atau kabupaten di bagian loket NPWP.
2.       Sampaikan maksud dan tujuan Anda bahwa akan mencari atau mengurus NPWP pada petugas.
3.       Anda akan diberi formulir atau form blangko isian dan akan dijelaskan cara pengisiannya oleh petugas.
4.       Formulir kemudian diisi sesuai dengan keadaan dan jangan lupa membubuhkan tanda tangan dan cap (bagi perusahaan atau UD).
5.       Kembalikan formulir isian tersebut ke KPP dengan dilampiri dokumen-dokumen seperti yang disyaratkan.
6.       Oleh petugas akan diteliti, apabila berkas sudah benar, paling lama 1 minggu (7 hari) kartu NPWP sudah selesai dan dipersilahkan mengambil.
7.       NPWP diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya apapun.

Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebagai berikut.
1.       Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak.
2.       Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
3.       Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan.
4.       Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP.
5.       Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan percantuman NPWP.


2.    Prosedur Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin mendirikan bangunan (IMB) adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah,memperluas, dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku. Setiap wilayah provinsi mempunyai peraturan daerah yang mengatur tentang prosedur untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum atau dinas terkait yang terdapat di wilayah provinsi/kota/kabupaten masing-masing.
Sehingga untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan IMB, Anda perlu mendatangai dinas pekerjaan umum setempat untuk menggali informasi prosedur yang benar. Pada prinsipnya, Izin mendirikan bangunan adalah persetujuan atas pendirian bangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah dan sesuai dengan fungsinya.Sehingga bangunan yang Anda bangun sesuai dengan lingkungan mengganggu tata ruang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam mengurus IMB adalah sebagai berikut.
1.       Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan.
2.       Fotokopi KTP bagi pemohon perorangan.
3.       Fotokopi akta pendirian usaha bagi pemohon berbadan hukum.
4.       Fotokopi sertifikat tanah atau surat keterangan kepemilikan tanah.
5.       Izin perubahan penggunaan tanah bagi yang statusnya tanah pertanian.
6.       Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha, dan tempat ibadah.
7.       Izin lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya berbadan hukum.
8.       Rencana Biaya Bangunan (RBB)
9.       Denah lokasi.

Prosedur mengurus IMB adalah sebagai berikut.
1.       Datang ke dinas perizinan atau DPU untuk mengambil formulir permohonan IMB.
2.       Isi sesuai petunjuk dengan baik dan benar.
3.       Salinan sertifikat tanah
4.       Tanda tangai berkas tersebut kemudian minta pengesahan atau diketahui pemerintah setempat.
5.       Lampirkan gambar konstruksi bangunan (denah, tampak muka, samping, belakang, rencana utilitas/perkiraan rencana biaya bangunan (RAB)) serta denah lokasi.
6.       Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
7.       Persetujuan tetangga (khusus bangunan bertingkat)
8.       Berkas permohonan IMB tersebut diserahkan ke dinas perizinan atau DPU.
9.       Oleh petugas akan diteliti dan akan diadakan verifikasi. Setelah semua sesuai, dalam waktu paling lama 3 bulan IMB sudah selesai, bisa diambil di Dinas Perizinan (tempat mengambil formulir) dan membaar retribusi sesuai perda masing-masing.

Adapun untuk pengurusan IMB, Anda akan dikenai biaya yang dihitung berdasarkan dasar sebagai berikut :
1.       Tarif dasar retribusi dihitung per meter persegi.
2.       Tarif dasar bangunan non gedung : pagar, jalan dan parkir, teras/bangunan terbuka, saluran dan jembatan, kolom, menara, cerobong dan sejenisnya yang dihitung per meter persegi.
3.       Tarif bangunan induk disesuaikan dengan kelas jalan (jalan utama, jalan lokal, jalan desa, gang), jenis bangunan (sosial, non komersial, komersial), (I, II, III, dst), luas bangunan (0-100 m2, 101-250 m2, >251 m2)

Nah jika Anda sudah mengantongi IMB, maka bangunan rumah tinggal Anda akan aman dari penertiban yang dilakukan oleh dinas yang berwenang. Selain itu, dengan memiliki IMB, maka ada nilai keuntungan tersendiri yaitu :
1.       Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi
2.       Jaminan Kredit Bank
3.       Peningkatan Status Tanah
4.       Informasi Peruntukan dan Rencana Jalan


3.    Prosedur Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat izin tempat usaha (SITU) merupakan pemberian ijin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan surat izin gangguan (HO) adalah pemberian ijin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan.
Surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO/Hinder Ordonantie) dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (kotamadya/kabupaten) dan harus di perpanjang atau di daftar ulang setiap lima tahun sekali. Masa Berlaku izin gangguan adalah selama usaha masih berjalan dan selama tidak terjadi perubahan pada usaha tersebut, misalnya pindah lokasi, berganti jenis usaha, dan sebagainya. Biaya yang di kenakan untuk surat izin tempat usaha(SITU) izin ganguan (HO) berbeda-beda di setiap wilayah dan biasanya dihitung berdasarkan luas tempat usaha.
Meski sempat pemerintah tahun 2016 hendak meniadakan ijin ini, tapi ternyata ijin ini diberlakukan lagi karena berpotensi mengurangi jumlah pendapat daerah. Ada beberapa jenis usaha yang memang mewajibkan kita untuk memiliki HO, di antaranya; usaha industri bahan kimia, industri penyulingan, usaha penyembelihan , usaha tembakau, pergudangan, pabrik porselen dan tanah, industri pembuatan kapal, dan industri lain yang sejenis. Selain itu HO juga digunakan sebagai syarat mengurus pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus SITU dan HO antara lain:
1.       Data identitas pemohon yang dilengkapi dengan fotokopi KTP dan pas foto.
2.       Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP daerah.
3.       SPPT PBB tahun terakhir.
4.       IMB (untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi).
5.       Status tanah (bila sewa kontrak, harus dibuktikan dengan surat sewa kontrak).
6.       Akte pendirian bagi perusahaan dan badan hukum.
7.       Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
8.       Izin tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
9.       Berita Acara pemeriksaan lokasi oleh Tim Pemeriksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi.
Prosedur pengurusan SITU

a.       Membuat surat izin tetangga
Prosedur untuk mendapatkan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) pertama-tama adalah membuat surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat kiri, kanan, depan dan belakang (surat izin tetangga) yang diketahui RT/RW setempat, diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kotamadya/kabupaten.

b.       Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Lokasi, tempat, atau kantor Anda harus didaftarkan ke lingkungan setempat untuk proses pembuatan surat izin usaha. Caranya adalah meminta formulir ke kantor RT di lingkungan lokasi usaha Anda berada, mengisi formulir tersebut, kemudian meminta pengesahan ke RT, RW, kelurahan, dan kecamatan.

Prosedur Mengurus Izin Gangguan (HO)
1.       Pemohon datang ke Kantor kecamatan untuk mengambil berkas permohonan, dimintakan persetujuan tetangga tempat usaha, diketahui oleh Dukuh, Lurah dan Camat, lembar pertama bermaterai Rp 6.000
2.       Berkas diserahkan lagi keloket kecamatan untuk diteliti kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan, Anda akan menerima tanda bukti penerimaan permohonan perizinan.
3.       Kelompok Kerja melalui sekretariat KPP menyampaikan berkas perizinan kepada Dinas Ketenteraman dan Ketertiban.
4.       Diproses di Dinas Ketentraman dan Ketertiban cq Seksi Perizinan untuk diteliti ulang, peninjauan lokasi bersama instansi terkait, membuat berita acara hasil peninjauan lapangan, dibuat perhitungan biaya retribusi.
5.       Pemohon membayar di KPP dengan formulir warna putih.Bukti pembayaran warna hijau dan penetapan retribusi warna putih diserahkan oleh petugas KPP.
6.       Dibuatkan Konsep Surat Izin dan Serifikat Izin Gangguan.
7.       Paraf Bidang Ketentraman dan Ketertiban dan tanda tangan Kepala Dinas atas nama Bupati serta diberi nomor dan dikirim ke KPP.
8.       Pemohon mengambil izin gangguan.
9.       Lama Proses Pengurusan HO : adalah 14 - 25 Hari kerja.

Untuk memperoleh SITU dan HO, suatu perusahaan atau pengusaha yang bersangkutan harus memenuhi syarat-syarat yang tertuang dalam SITU sebagai berikut.

a.       Keamanan
§  Dalam perusahaan harus disediakan alat pemadam kebakaran.
§  Perusahaan yang kegiatannya menyediakan bahan-bahan mudah terbakar, harus menyimpan barang-barang tersebut dengan aman.
§  Bangunan perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
§  Harus mengikuti dan menaati Undang-Undang Keselamatan Kerja.

b.       Kesehatan
§  Harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan.
§  Harus menyediakan tempat kotoran atau sampah yang tertutup.
§  Harus mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
§  Harus menyediakan alat-alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakan (P3K)

c.       Ketertiban
§  Harus menjaga ketertiban.
§  Kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah.
§  Dilarang menyimpan barang-barang di pinggir jalan umum.
§  Penggunaan bangunan harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah di mana perusahaan tersebut berdomisili.


4.    Prosedur Pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Kategori SIUP
a.       SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b.       SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
c.       SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.



Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah:
1.       Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
2.       Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
·         Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
·         Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.

Fungsi SIUP
Siup dapat di artikan dalam 3 hal yakni :
a.       Untuk pengajuan pinjaman melalui CSR BUMN
b.       Pengajuan pinjaman bank lebih dari Rp. 50.000.000.00
c.       Bantuan modal/ alat dari Negara

Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengurusan SIUP adalah sebagai berikut.
1.           Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu).
2.           Fotokopi SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Firma, perusahaan perseorangan tidak perlu).
3.           Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan.
4.           Fotokopi KTP pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham.
5.           Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemda setempat.
6.           Fotokopi KK (Kartu Keluarga) jika pimpinan/penanggung jawab perusahaan adalah perempuan.
7.           Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan.
8.           Fotokopi surat kontrak/sewa tempat usaha/surat keterangan dari pemilik gedung.
9.           Foto direktur utama/pimpinan perusahaan 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
10.        Neraca perusahaan.

Prosedur pengurusan SIUP adalah sebagai berikut.
1.       Mengambil blangko di dinas perdagangan atau dinas perizinan.
2.       Menuliskan informasi sesuai data yang diperlukan oleh form blango tersebut.
3.       Melampirkan berkas-berkas yang diperlukan sesuai persyaratan.
4.       Berkas yang sudah diisi baik dan benar berikut lampirannya diserahkan kembali ke kantor Dinas Perdagangan ata Dinas Perizinan (kantor tempat mengambil blangko).
5.       Anda akan diberi keterangan oleh petugas kapan SIUP bisa diambil berikut biayanya.


5.    Prosedur Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Register Perusahaan (NRP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa suatu perusahaan atau badan usaha telah melakukan kewajibannya melakukan pendaftaran perusahaan dalam Daftar Perusahaan. Kewajiban melakukan pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, khususnya Pasal 5.  Menurut Pasal tersebut, “Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan”. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa.
Pada prinsipnya Daftar Perusahaan bertujuan untuk mencatat keterangan dari suatu perusahaan, dan merupakan sumber informasi resmi untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Keterangan itu dapat meliputi identitas dan keterangan lainnya tentang perusahaan. Perlunya Daftar Perusahaan adalah untuk menjamin kepastian berusaha. Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan, berhak untuk memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan. Petikan resmi itu dapat diperoleh dari kantor pendaftaran perusahaan.
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk Badan Hukum, Koperasi, Persekutuan (Komanditer/CV, Firma), dan Perorangan. Bentuk badan usaha tersebut termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan. Khusus Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan secara pribadi, mempekerjakan hanya anggota keluarga terdekat, tidak memerlukan izin usaha, dan bukan merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan dikecualikan dari wajib Daftar Perusahaan.
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan TDP dan NRP adalah sebagai berikut.
1.       ASLI SK Menteri Hukum & HAM RI dan Laporan perubahan Akta   
2.       Copy Akta Pendiran (asli diperlihatkan)   
3.       Copy Perubahan-perubahannya termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan)   
4.       Copy Ijin Persetujuan Investasi dari BKPM untuk PMA/PMDN (asli diperlihatkan)   
5.       Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan)   
6.       Copy SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional Lainnya (asli diperlihatkan)   
7.       Copy KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) atau Pasport jika Pengurus adalah WNA 
8.       Copy KTP Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau NPWP dan SK Menteri Kehakiman apabila Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan   
9.       Copy Pasport jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing 
10.   Asli TDP untuk Perubahan atau Perpanjangan

Prosedur pengurusan TDP atau NRP yaitu sebagai berikut.
1.       Pemohon Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkan pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terlebih dahulu. Apabila pemohon TDP adalah perusahaan berbentun CV, harus mendaftarkan akta pendirian perusahaan ke pengadilan negeri setempat sesuai domisili perusahaan.
2.       Perusahaan mengambil formulir permohonan TDP di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota/kabupaten, kemudian mengisi dan menandatangani formulir tersebut.
3.       Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 286/Kep/II/85.
4.       Petugas kantor pendaftaran perusahaan kemudian memeriksa dan meneliti seluruh kelengkapan persyaratan. Apabila telah memenuhi syarat wajib daftar perusahaan, sertifikat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) akan diterbitkan.

Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.


6.    Prosedur Pengurusan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Pengertian AMDAL menurut PP No. 27 Tahun 1999, adalah kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh. 
Alasan diperlukannya AMDAL untuk diperlukannya studi kelayakan karena dalam undang-undang dan peraturan pemerintah serta menjaga lingkungan dari operasi proyek kegiatan industri atau kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Komponen-komponen AMDAL adalah PIL (Penyajian informasi lingkungan), KA (Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis dampak lingkungan), RPL ( Rencana pemantauan lingkungan), RKL (Rencana pengelolaan lingkungan).

Tujuan dan sasaran AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usaha dan / atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan dampak positip terhadap lingkungan hidup.

Adapun Fungsi AMDAL adalah sebagai berikut.
1.       Bahan perencanaan pembangunan wilayah
2.       Membantu proses dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
3.       Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
4.       Memberi masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
5.       Memberikan informasi terhadap masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
6.       Tahap pertama dari rekomendasi tentang izin usaha
7.       Merupakan Scientific Document dan Legal Document
8.       Izin Kelayakan Lingkungan

Dampak penting menurut penjelasan pasal 16 ditentukan antara lain oleh:
1.       Jumlah manusia yang akan terkena dampak;
2.       Luas wilayah persebaran dampak;
3.       Lamanya dampak berlangsung;
4.       Intensitas dampak;
5.       Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak;
6.       Sifat kumulatif dampak tersebutl
7.       Terbalik (reversible) atau tidak terbalik (irreversible).

Manfaat AMDAL antara lain sebagai berikut:
1.     Manfaat AMDAL bagi Pemerintah  
a.       Mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.  
b.       Menghindarkan konflik dengan masyarakat.  
c.       Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.  
d.       Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.  

2.     Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa. 
a.       Menjamin adanya keberlangsungan usaha. 
b.       Menjadi referensi untuk peminjaman kredit. 
c.       Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum. 

3.     Manfaat AMDAL bagi Masyarakat 
a.       Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu kegiatan.  
b.       Melaksanakan dan menjalankan kontrol. 
c.       Terlibat pada proses pengambilan keputusan.

Prosedur penyusunan AMDAL
Secara garis besar proses AMDAL mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
a.       Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
b.       Menguraikan rona lingkungan awal
c.       Memprediksi dampak penting
d.       Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.

Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara berurutan, yaitu:
a.       Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
b.       Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
c.       Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
d.       Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

Pendekatan Studi AMDAL
Dalam rangka untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan AMDAL, penyusunan AMDAL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan melalui pendekatan studi AMDAL sebagai berikut:
a.       Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Tunggal
b.       Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Terpadu
c.       Pendekatan studi AMDAL  Kegiatan Dalam Kawasan

Penyusunan AMDAL
          Untuk menyusun studi AMDAL pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusun AMDAL.
          Anggota penyusun (minimal koordinator pelaksana) harus bersertifikat penyusun AMDAL (AMDAL B). Sedangkan anggota penyusun lainnya adalah para ahli di bidangnya yang sesuai dengan bidang kegiatan yang di studi.

7.    Prosedur Pengurusan NRB (Nomor Rekening Bank)
Prosedur pengurusan NRB adalah sebagai berikut.
1.       Datang ke bank dengan membawa bukti diri KTP, SIM, dan lain-lain berikut salinannya dan bagi perusahaan membawa cap, fotokopi akta pendirian atau SK pengangkatan sebagai manajer bagi yang ditunjuk oleh perusahaan.
2.       Sampaikan maksud Anda ke petugas (bagian informasi). Anda akan diberi penjelasan dan form blangko atau formulir.
3.       Isi dengan baik dan benar sesuai petunjuk, berikut nama terang serta spesimen tanda tangan.
4.       Serahkan pada petugas bank yang bersangkutan.
5.       Petugas bank akan meneliti berkas dan apabila sudah betul Anda langsung bisa mendapatkan NRB Anda. Anda juga akan diminta membayar simpanan pertama sebesar minimal sesuai dengan ketentuan bank yang bersangkutan. Perlu dipahami bahwa minimal nominal setoran pertama bank satu dengan yang lain berbeda.

Beberapa hal yang perlu Anda ketahui dalam pengurusan NRB.
a.       Bank yang mengeluarkan NRB akan menjaga rahasia keuangan nasabahnya. Membuka rekening bank bisa dilakukan di:
1.       Bank milik pemerintah (BUMN) misalnya BRI, BNI, BTN, BNI, atau BMUD misalnya BPD.
2.       Bank swasta misalnya BCA, Bank Mandiri, Bank Niaga, Bank Danamon, dan lain-lain.
b.       Syarat suatu banyak yang dapat digunakan untuk transaksi usaha adalah bank tersebut sudah bonafide dan online. Bagi seorang pengusaha, sampai saat ini pembukaan rekening untuk transaksi bisni di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masih dianggap belum lazm karena masih banyak kendala walaupun hal tersebut sebenarnya bisa dilakukan.
c.       NRB atau Nomor Rekening Bank untuk perusahaan minimal dimiliki oleh dua orang, yaitu bendahara dan manajer.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teknik Promosi

A.    PENGERTIAN PROMOSI Promosi merupakan teknik komunikasi yang secara penggunaannya atau penyampaiannya dengan menggunakan media seperti: pers, televisi, radio, papan nama, poster dan lain-lain yang bertujuannya untuk menarik minat konsumen terhadap hasil produksi suatu perusahaan. Berikut beberapa definisi dari promosi: 1.      Menurut Stanton, “Promosi merupakan usaha dalam bidang informasi, himbauan ( persuasion = bujukan) dan komunikasi”. 2.     Menurut Swastha, “Promosi adalah arus informasi atau persuasi satu arah yang dibuat untuk mengarahkan seseorang atau organsasi kepada tindakan yang menciptakan pertukaran dalam pemasran”. 3.      Menurut Saladin, “Promosi adalah suatu komunikasi informasi penjual dan pembeli yang bertujuan untuk merubah sikap dan tin g kah laku pembeli, yang sebelumnya tidak mengenal menjadi mengenal sehingga menjadi pembeli dan mengingat produk tersebut”. 4.        Menurut Alma, “Prom